Polisi bongkar praktik jual-beli alat rapid test ilegal di Jawa Tengah. Penjualan alat rapid test antigen ilegal itu beromzet hingga miliaran rupiah
Kasus ini mulai terungkap sejak adanya informasi peredaran
alat rapid test tanpa izin edar pada Januari lalu. Berdasarkan informasi
tersebut alat rapid test ini beredar di kawasan Padangsari, Kecamatan
Banyumanik, Kota Semarang.
Polisi lalu melakukan undercover buy atau berpura-pura
menjadi pembeli untuk menyelidiki kasus ini. Dari situ didapati kurir yang
membawa 25 boks yang masing-masing berisi 25 alat tes tanpa izin edar. olisi
kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan dari pengirim berinisial SPM di
Jalan Perak, Kwaron, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Tiga merek alat tes rapid antigen yang diduga tanpa izin
edar tersebut adalah 'Clungene', 'Hightop', dan 'Speedchek'. Selain itu ada
juga beberapa benda yang tidak memiliki izin edar seperti pulse oximeter,
oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab. Kapolda
Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi menyebut penjualan rapid test ilegal ini
berlangsung sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu 1-2 minggu,
pelaku bisa menjual 300-400 boks alat tes rapid antigen
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora
menambahkan bahwa pelaku merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah.
Dia memiliki rekanan di Jakarta sebagai kantor pusat yang mendistribusikan
barang-barang itu ke area Jateng. Johanson memastikan bakal menetapkan pimpinan
perusahaan tempat pelaku bekerja sebagai tersangka dalam kasus ini. Terlebih
penjualan alat kesehatan ilegal ini dinilai merugikan masyarakat luas.
sumber:news.detik

Komentar
Posting Komentar